Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki beberapa kota besar yang sedang berusaha melakukan perkembangan pada kotanya. Kota – kota besar tersebut antara lain seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Surabaya, dan kota – kota besar lainnya. Perkembangan yang terjadi pada kota-kota besar tersebut tidak akan pernah lepas dari adanya perkembangan jumlah penduduknya, baik akibat jumlah usia produktif yang relatif banyak di Indonesia ataupun akibat adanya urbanisasi besar-besaran menuju kota-kota besar. Peningkatan jumlah penduduk yang terus terjadi tiap tahunnya pasti akan menyebabkan adanya peningkatan akan kebutuhan permukiman. Permukiman disini yang diharapkan bukan hanya permukiman dengan jumlah yang memadai tapi juga harus layak huni. Sayangnya hal tersebut sering kali sulit terrealisasi terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kejadian seperti ini juga terjadi di Kota Surabaya sebagai salah satu kota besar yang ada di Indonesia. Masih banyak penduduk di Kota Surabaya yang belum dapat menikmati tinggal di permukiman yang layak huni. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya permukiman kumuh dan liar yang juga dikenal dengan slums dan squatter yang dapat ditemui di sepanjang bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota. Dan salah satu cara yang dipikirkan dan dapat dilakukan oleh pemerintah kota adalah dengan mendirikan rumah susun sederhana sewa (RUSUNAWA).
Rusunawa dapat dimengerti sebagai bangunan gedung bertingkat atau rumah susun yang dibangun dalam suatu lingkungan, merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki masyarakat dengan system sewa kepada pemerintah sebagai tempat hunian. Rusunawa biasanya berlokasinya di tengah kota atau dekat tempat kerja masyarakat. Harga sewa rusunawa relatif murah karena semua rusunawa dibangun pemerintah (pusat dan daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD). Harga sewa untuk masyarakat umum antara Rp30 ribu – Rp750 ribu/unit/bulan tergantung kota, lokasi, tipe unit dan lantai rusunawa. Itu sudah termasuk biaya pengelolaan, dana pemeliharaan, asuransi, dan pajak bumi bangunan. Biaya listrik, air bersih, dan gas dibayar penyewa sendiri. Setiap unit bisa dihuni 4 – 6 orang tergantung tipe/ukuran.
Salah satu rusunawa yang didirikan pemerintah kota untuk menangani adanya permukiman kumuh di sepanjang stren kali adalah Rusunawa Gunungsari Surabaya. Rusunawa ini didirikan oleh Pemprov Jatim sebagai salah satu program peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di stren kali sekitar daerah Gunungsari, namun selain itu juga sebagai penambahan fasilitas permukiman bagi masyarakat Surabaya yang belum memiliki tempat tinggal.
Dalam proses pembangunannya, ternyata rusunawa ini mendapat protes dan demo keras dari masyarakat yang mengatas namakan diri sebagai Paguyuban Stren Kali Surabaya. Paguyuban Stren Kali Surabaya ini merasa pembangunan rusunawa ini tidak akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Ada ketakutan sendiri dari pihak paguyuban terhadap pembangunan rusunawa tersebut, mereka takut dengan terealisasinya pembangunan rusunawa, pemerintah akan menggusur tempat tinggal mereka yang berada di sepanjang stren kali dan akan merelokasi mereka ke rusunawa tersebut. Para pendemo datang ke lokasi pembangunan rusunawa di Jl. Gunungsari 2 dan melakukan penyegelan dan memberhentikan proses pembangunan oleh pekerja proyek. Menanggapi aksi unjuk rasa dari masyarakat tersebut, pemerintah Provinsi Jatim yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jatim H Saifullah Yusuf, datang untuk melakukan dengar pendapat langsung dengan perwakilan dari Paguyuban Stren Kali Surabaya. Dan hasil dari dengar pendapat tersebut pemerintah menolak proyek pembangunan rusunawa tersebut dihentikan. Namun sampai saat ini proyek pembangunan rusunawa yang sudah hampir jadi tersebut masih terhenti sementara untuk melihat perkembangan respon selanjutnya dari Pemerintah Provinsi dan masyarakat sekitar.
Menanggapi dari peristiwa yang terjadi pada pembangunan rusunawa Gunungsari, sebenarnya disini pemerintah hanya sedang berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dan menata estetika kota. Melihat masih banyaknya ditemukan permukiman liar dan kumuh di sepanjang stren kali, pemerintah melakukan usaha penertiban bangunan dan pembersihan kegiatan di daerah sempadan sungai. Sebelum melakukan penertiban terhadap permukiman kumuh di stren kali, pemerintah sudah memperhatikan langkah apa yang harus dilakukan untuk merelokasi penduduk yang terkena penertiban. Sebenarnya relokasi ke rusunawa bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan oleh masyarakat yang terkena penertiban, karena dengan berpindahnya ke rusunawa akan tersedia shelter atau tempat tinggal yang lingkungannya lebih layak dan sehat serta terpenuhinya sarana dan prasarana lingkungan yang menjadi syarat suatu permukiman yang layak seperti yang tercantum dalam Undang-undang No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman. Masyarakat harus belajar untuk mengerti dengan tujuan pemerintah dalam menata kota. Sedangkan dari pemerintah sendiri juga harus belajar memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. Antara lain dengan cara melakukan pendekatan kepada masyarakat daerah stren kali yang akan ditertibkan yang sebagian besar merupakan MBR, untuk mengetahui tempat tinggal seperti apa yang mereka harapkan. Hal ini dikarenakan perlu adanya penyelarasan penyediaan shelter bagi mereka dengan corak kehidupan berdasarkan keadaan sosial-ekonomi mereka yang khas. Diharapkan dengan begitu masyarakat bukan dijadikan objek penertiban tapi lebih sebagai subjek yang akan mendapatkan tempat tinggal yang layak. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah melihat kondisi sebagian besar merupakan MBR, pemerintah juga harus menyediakan rusunawa dengan harga sewa yang dapat dijangkau oleh kaum marginal.
Menanggapi reaksi keras pada kasus di atas, Apakah menurut Anda ada solusi lain yang bisa diterapkan selain rusunawa ini?
BalasHapusLalu kriteria apa saja agar suatu permukiman dapat dikatakan layak?
trims..
Sebelumnya terima kasih utk pertanyaannya.
BalasHapusSebenarnya dalam mengatasi masalah permukiman kumuh hal pertama yg dbutuhkan adalah ketegasan dr pemerintah sendiri. Pemerintah seharusnya secara tegas menetapkan kawasan sempadan sungai tdk dpt dgunakan sbg lahan permukiman. Dan jika sdh terlanjur didirikan bangunan yg tdk permanen, sebaiknya segera dialokasikan ke tempat lain sebelum terlanjur menjamur dan merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Cara lain adalah dgn melakukan penataan. Penataan ini tdk dimaksudkan dgn membabat atau menggusur habis permukiman kumuh tersebut, tp lbh kpd penataan kembali nilai estetika dari bangunan – bangunan yang ada di permukiman kumuh sehingga memberikan citra baru pada permukiman kumuh.
Sedangkan untuk menjawab pertanyaan syarat permukiman yg layak tercantum dalam UU no.4 Tahun 1992, antara lain yaitu :
jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang, mencegah perambatan kebakaran serta untuk menciptakan ruang dan bangunan yang teratur; (2) jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat pembuangan sampah untuk kesehatan lingkungan; dan (3) jaringan saluran air hujan untuk pematusan (drainase) dan pencegahan banjir setempat. Dan terdapat air tanah sebagai sumber air bersih karena jaringan air bersih merupakan sarana dasar utk permukiman.
Semoga dpt mnjwb pertanyaan anda..