Senin, 20 Juni 2011

Evaluasi Program Adipura

Program Adipura merupakan program tahunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, yang khususnya merupakan program dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Program Adipura ini sendiri pada dasarnya bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kota bersih dan teduh (green and clean city) dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance antara lain yaitu transparasi, partisipasi dan akuntabilitas. Secara lebih detail tentang tujuan dan sasaran yang ingin dicapai melalui program pemberian penghargaan Adipura adalah sebagai berikut :
Tujuan :
1. Terciptanya pelaksanaan pengelolaan kebersihan yang berhasil guna dan berdaya guna, yang merupakan hasil proses pengelolaan, pelaksanaan hukum dan pemanfaatan biaya yang tersedia secara optimal serta meningkatnya peran serta masyarakat dalam kebersihan kota;
2. Terciptanya lingkungan perkotaan yang bersih, hijau, teduh, indah dan nyaman;
3. Terciptanya pengembangan sistem dalam menentukan alternative penerapan teknologi tepat guna;
4. Terwujudnya peningkatan pengawasan dan pengendalian pencemaran di perkotaan;
5. Terciptanya koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait.

Sasaran :
1. Terciptanya lingkungan hidup yang berkualitas tinggi;
2. Terciptanya lingkungan pemukiman yang bersih dan sehat;
3. Meningkatnya kemampuan Pemerintah Daerah TK II di dalam mengelola kebersihan kota;
4. Meningkatnya peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan dampak serta terwujudnya pola hidup bersih, aman dan sehat.

Program Adipura ini merupakan program yang dinamis dan salah satu prinsip dasarnya adalah prinsip keberlanjutan yang dilaksanakan terus menerus setiap tahunnya. Pelaksanaan program Adipura ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 1986 dan dilakukan secara kontinu. Namun dalam pelaksanaannya, program Adipura ini sempat terhenti pada tahun 1998 karena adanya krisis pemerintahan dan kemudian baru dilaksanakan kembali pada tahun 2002. Secara singkat gambaran perkembangan Program Adipura dari tahun I sampai dengan tahun ke V dalam penilaian dapat dilihat sebagai berikut :
·         Tahun I : 2002 – 2003, Evaluasi kriteria penilaian adipura (baru) berhubungan erat antara nilai fisik dan non fisik.
·         Tahun II : 2003 – 2004, Terkumpul data-data dasar (empiris) standard pengelolaan lingkungan.
·         Tahun III : 2004 – 2005, Data standard pengelolaan lingkungan hidup dikembangkan sebagai indeks pengelolaan lingkungan hidup perkotaan.
·         Tahun IV : 2005 – 2006, Desentralisasi Adipura, status keikutsertaan kota-kota semula bersifat suka rela menjadi bersifat wajib.
·         Tahun V : 2006 – 2007, Ada pembaharuan pada komponen non fisik yang menitikberatkan pada perencanaan dan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau.
·         Tahun VI : 2007 – 2008, Ada pembaharuan pada komponen non fisik dalam perencanaan dan pengelolaan kebersihan / sampah dan ruang terbuka hijau yang menitikberatkan pada aspek 3 R (Reduce, Reuse, Recycle), peningkatan peran serta masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan/sampah dan penghijauan serta Pengendalian Pencemaran Air.
Penilaian Adipura pada dasarnya terdiri dari dua komponen, yaitu fisik dan non fisik. Penilaian terhadap komponen fisik terfokus kepada kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan, menjaga kebersihan dan keteduhan fasilitas publik, perumahan, sungai dan sistem drainase, fasilitas kebersihan dan lokasi - lokasi wisata. Komponen non fisik mencakup penilaian terhadap institusi, managemen dan daya tanggap pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan. Hasil penilaian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang erat antara nilai fisik dan non fisik dari suatu perkotaan, atau dengan kata lain kriteria penilaian yang digunakan dalam program Adipura dapat membuktikan bahwa kota - kota yang mempunyai fasilitas fisik yang baik selalu ditunjang oleh institusi, managemen dan daya tanggap pengelolaan lingkungan hidup yang baik pula.
Sejak dilaksanakan kembali pada tahun 2002, program Adipura melakukan evaluasi terhadap keberhasilan kinerja program dalam memberikan penghargaan bagi kota yang bersih dan teduh. Evaluasi ini perlu dilakukan agar pada tahun selanjutnya terjadi peningkatan hasil yang diinginkan dari program Adipura. Jenis evaluasi yang dilakukan pada program ini adalah evaluasi dengan pendekatan keputusan teoritik yang dilakukan di akhir program atau ex-post. Dimana metode evaluasi ini merupakan metode evaluasi deskriptif untuk menilai keberhasilan suatu program, menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid yang dinilai berdasarkan pendapat pelaku kebijakan. Berdasarkan metode evaluasi ini, evaluasi program bukan hanya dilihat dari tercapainya tujuan dan sasaran program tetapi juga dilihat berdasar kriteria yang ditetapkan oleh para pelaku program. Kriteria yang dapat digunakan dalam penilaian evaluasi program Adipura adalah efektivitas, efisiensi dan responsivitas dengan indikatornya masing-masing.

Kriteria
Tujuan
Indikator
Efektivitas
Program Adipura bertujuan untuk meciptakan kota yang bersih dan teduh.
·         Terciptanya kebersihan kota
·         Tersedianya fasilitas-fasilitas kota yang bersih dan nyaman
·         Terlibatnya semua pihak dalam menjaga lingkungan
·         Adanya pengendaliaan pencemaran di perkotaan
·         Tersedianya ruang terbuka hijau yang memadai di perkotaan
·         Terjadinya zero waste activity
Efisiensi
Bentuk usaha yang dilakukan secara real dari pihak stakeholders
·         Peningkatan prioritas pengelolaan kebersihan
·         Adanya usaha pengurangan dan pengolahan sampah (daur ulang)
·         Pemanfaatan teknologi untuk kebersihan lingkungan
·         Adanya pelatihan peduli dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan secara berkala
Responsivitas
Nilai guna hasil program Adipura yang dirasakan oleh masing-masing stakeholder
·         Semua pihak stakeholders (masyarakat dan pemerintah) merasakan kebersihan lingkungan perkotaan
·         Kesediaan stakeholder untuk terlibat dalam program Adipura secara kontinu
·         Terjadinya perubahan perilaku para stakeholder dalam hal pelestarian lingkungan
·         Munculnya slogan-slogan peduli lingkungan pada tiap kota

Setelah dirumuskannya kriteria dan indikator yang sesuai harapan untuk mencapai tujuan, maka penilaian evaluasi diberikan kepada stakeholders terkait baik pemerintah dan masyarakat. Teknik evaluasi yang dilakukan dalam menilai program ini dapat berupa teknik Delphi, dimana teknik Delphi adalah teknik peramalan pendapat untuk memperoleh, menukar, dan membuat opini tentang peristiwa di masa depan, atau juga merupakan teknik untuk mencari konsensus di antara kelompok pakar yang homogen. Dalam evaluasi, konsensus digunakan untuk menilai keberhasilan / manfaat program Adipura.
Berdasarkan kriteria evaluasi yang ada, secara garis besar program Adipura ini dapat dikatakan sudah cukup berhasil. Program Adipura sudah mampu memenuhi ketiga kriteria; efektifitas, efisiensi dan responsivitas. Program Adipura sudah mampu dirasakan manfaatnya oleh stakeholders yang terkait seperti masyarakat dan pemerintah terutama dalam pengelolaan kebersihan lingkungan perkotaan dan tetap mau ikut andil dalam program tersebut. Dan dari hasil evaluasi yang sudah ada maka sudah sebaiknya jika program Adipura ini terus dilaksanakan dengan adanya usaha peningkatan dalam pencapaian tujuan yang ingin dihasilkan bagi kebersihan lingkungan perkotaan.



Jumat, 14 Januari 2011

Rusunawa Gunungsari, Solusi Penertiban Permukiman Kumuh di Stren Kali Surabaya??

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang memiliki beberapa kota besar yang sedang berusaha melakukan perkembangan pada kotanya. Kota – kota besar tersebut antara lain seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Surabaya, dan kota – kota besar lainnya. Perkembangan yang terjadi pada kota-kota besar tersebut tidak akan pernah lepas dari adanya perkembangan jumlah penduduknya, baik akibat jumlah usia produktif yang relatif banyak di Indonesia ataupun akibat adanya urbanisasi besar-besaran menuju kota-kota besar. Peningkatan jumlah penduduk yang terus terjadi tiap tahunnya pasti akan menyebabkan adanya peningkatan akan kebutuhan permukiman. Permukiman disini yang diharapkan bukan hanya permukiman dengan jumlah yang memadai tapi juga harus layak huni. Sayangnya hal tersebut sering kali sulit terrealisasi terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kejadian seperti ini juga terjadi di Kota Surabaya sebagai salah satu kota besar yang ada di Indonesia. Masih banyak penduduk di Kota Surabaya yang belum dapat menikmati tinggal di permukiman yang layak huni. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya permukiman kumuh dan liar yang juga dikenal dengan slums dan squatter yang dapat ditemui di sepanjang bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota. Dan salah satu cara yang dipikirkan dan dapat dilakukan oleh pemerintah kota adalah dengan mendirikan rumah susun sederhana sewa (RUSUNAWA).
Rusunawa dapat dimengerti sebagai bangunan gedung bertingkat atau rumah susun yang dibangun dalam suatu lingkungan, merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki masyarakat dengan system sewa kepada pemerintah sebagai tempat hunian. Rusunawa biasanya berlokasinya di tengah kota atau dekat tempat kerja masyarakat. Harga sewa rusunawa relatif murah karena semua rusunawa dibangun pemerintah (pusat dan daerah, perguruan tinggi, BUMN/BUMD). Harga sewa untuk masyarakat umum antara Rp30 ribu – Rp750 ribu/unit/bulan tergantung kota, lokasi, tipe unit dan lantai rusunawa. Itu sudah termasuk biaya pengelolaan, dana pemeliharaan, asuransi, dan pajak bumi bangunan. Biaya listrik, air bersih, dan gas dibayar penyewa sendiri. Setiap unit bisa dihuni 4 – 6 orang tergantung tipe/ukuran.
Salah satu rusunawa yang didirikan pemerintah kota untuk menangani adanya permukiman kumuh di sepanjang stren kali adalah Rusunawa Gunungsari Surabaya. Rusunawa ini didirikan oleh Pemprov Jatim sebagai salah satu program peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di stren kali sekitar daerah Gunungsari, namun selain itu juga sebagai penambahan fasilitas permukiman bagi masyarakat Surabaya yang belum memiliki tempat tinggal.
Dalam proses pembangunannya, ternyata rusunawa ini mendapat protes dan demo keras dari masyarakat yang mengatas namakan diri sebagai Paguyuban Stren Kali Surabaya. Paguyuban Stren Kali Surabaya ini merasa pembangunan rusunawa ini tidak akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Ada ketakutan sendiri dari pihak paguyuban terhadap pembangunan rusunawa tersebut, mereka takut dengan terealisasinya pembangunan rusunawa, pemerintah akan menggusur tempat tinggal mereka yang berada di sepanjang stren kali dan akan merelokasi mereka ke rusunawa tersebut. Para pendemo datang ke lokasi pembangunan rusunawa di Jl. Gunungsari 2 dan melakukan penyegelan dan memberhentikan proses pembangunan oleh pekerja proyek. Menanggapi aksi unjuk rasa dari masyarakat tersebut, pemerintah Provinsi Jatim yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jatim H Saifullah Yusuf, datang untuk melakukan dengar pendapat langsung dengan perwakilan dari Paguyuban Stren Kali Surabaya. Dan hasil dari dengar pendapat tersebut pemerintah menolak proyek pembangunan rusunawa tersebut dihentikan. Namun sampai saat ini proyek pembangunan rusunawa yang sudah hampir jadi tersebut masih terhenti sementara untuk melihat perkembangan respon selanjutnya dari Pemerintah Provinsi dan masyarakat sekitar.
Menanggapi dari peristiwa yang terjadi pada pembangunan rusunawa Gunungsari, sebenarnya disini pemerintah hanya sedang berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dan menata estetika kota. Melihat masih banyaknya ditemukan permukiman liar dan kumuh di sepanjang stren kali, pemerintah melakukan usaha penertiban bangunan dan pembersihan kegiatan di daerah sempadan sungai. Sebelum melakukan penertiban terhadap permukiman kumuh di stren kali, pemerintah sudah memperhatikan langkah apa yang harus dilakukan untuk merelokasi penduduk yang terkena penertiban. Sebenarnya relokasi ke rusunawa bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan oleh masyarakat yang terkena penertiban, karena dengan berpindahnya ke rusunawa akan tersedia shelter atau tempat tinggal yang lingkungannya lebih layak dan sehat serta terpenuhinya sarana dan prasarana lingkungan yang menjadi syarat suatu permukiman yang layak seperti yang tercantum dalam Undang-undang No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman. Masyarakat harus belajar untuk mengerti dengan tujuan pemerintah dalam menata kota. Sedangkan dari pemerintah sendiri juga harus belajar memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat. Antara lain dengan cara melakukan pendekatan kepada masyarakat daerah stren kali yang akan ditertibkan yang sebagian besar merupakan MBR, untuk mengetahui tempat tinggal seperti apa yang mereka harapkan. Hal ini dikarenakan perlu adanya penyelarasan penyediaan shelter bagi mereka dengan corak kehidupan berdasarkan keadaan sosial-ekonomi mereka yang khas. Diharapkan dengan begitu masyarakat bukan dijadikan objek penertiban tapi lebih sebagai subjek yang akan mendapatkan tempat tinggal yang layak. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah melihat kondisi sebagian besar merupakan MBR, pemerintah juga harus menyediakan rusunawa dengan harga sewa yang dapat dijangkau oleh kaum marginal.

Selasa, 11 Januari 2011

Obligasi Daerah Sebagai Pembiayaan Pembangunan MRT di Jakarta


              
                Sebagai kota Metropolitan, kota Jakarta terus berkembang begitu pula dengan jumlah penduduk yang ada di dalamnya.  Penduduk seluruh DKI Jakarta pada  tahun 2008 sudah mencapai 8,9 juta jiwa. Pada siang hari, jumlah penduduk Jakarta bertambah menjadi 10,2 juta  karena  banyaknya  penglaju/komuter  dari  wilayah  Jabodetabek.  Angka tersebut menunjukkan volume perjalanan manusia (person trips) sebesar 17,2 juta  perjalanan  per  hari. Kondisi tersebut jika tidak tidak diimbangi dengan adanya perkembangan kebijakan dari masalah transportasinya maka diprediksikan beberapa tahun mendatang kota Jakarta akan mengalami kemacetan total. Melihat kondisi yang demikian maka sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta menjadikan pembangunan moda transportasi massal sebagai prioritas utama yang kiranya dapat terealisasi sesegera mungkin.
Pembangunan moda transportasi massal atau yang sering juga disebut dengan MRT (Mass Rapid Transportation) yang direncanakan oleh Pemprov DKI diharapkan dapat terrealiasi pada tahun2016. Untuk merealisasikan pembangungan transportasi massal tersebut, Pemprov DKI memiliki PT. MRT sebagai penyelenggara yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta.
                Proyek pembangunan MRT di Jakarta ini memerlukan pembiayaan yang cukup besar yaitu berkisar Rp 90 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membiayai dua koridor, yakni Koridor Selatan-Utara sepanjang 21,7 km (Lebak Bulus-Bundaran HI-Kampung Bandan) dan Koridor Timur-Barat (wilayah DKI Jakarta-Tangerang-Bekasi) sepanjang 83 km. Koridor Selatan-Utara pembangunannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap I pembangunannya memerlukan dana Rp 14 triliun sedangkan untuk pembangunan tahap II dengan memerlukan investasi sekitar 7,2 triliun. Dan pembangunan Koridor Timur-Barat, dana yang diperlukan sekitar Rp 68,8 triliun. Dalam pembiayaan pembangunan proyek yang sudah mulai dipersiapkan di tahun 2011 ini Pemprov DKI mendapatkan pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar 120 miliar yen (Rp 12,8 triliun) untuk pembangunan tahap I Koridor Selatan-Utara dan sisanya berupa dana pendampingan dari APBD dan APBN. Adapun bentuk dukungan pemerintah pusat sebesar 42% yang disepakati sebagai hibah kepada Pemprov DKI, sedangkan sisanya yang 58%  menjadi penerusan pinjaman yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI. Tahap II akan melanjutkan jalur Selatan-Utara dari Bundaran HI ke Kampung Bandan, yang akan mulai dibangun sebelum tahap I beroperasi dan ditargetkan beroperasi paling lambat 2020. Sedangkan, Koridor Barat-Timur saat ini sedang dalam tahap studi kelayakan, dan diharapkan bisa beroperasi paling lambat pada 2027.
                Melihat kondisi masih banyaknya kekurangan sumber pembiayaan dalam pembangunan proyek MRT ini sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta memikirkan jalan lain agar proyek ini dapat berjalan dan memberi manfaat pada masyarakat. Langkah lain yang dapat ditempuh adalah  dengan menerbitkan municipal bond (obligasi daerah). Langkah ini sebenarnya sudah mulai direncanakan Pemprov DKI sejak tahun 2009 yang lalu, namun belum terrealisasi sampai saat ini.  Secara singkat obligasi daerah yang dapat dikeluarkan oleh Pemprov adalah surat utang jangka panjang dari penerbit obligasi ,dalam hal ini Pemprov DKI yang dapat dikatakan sebagai peminjam, kepada pemegang obligasi ,yaitu masyarakat sebagai pemberi pinjaman, beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Syarat terpenting untuk penerbitan surat obligasi adalah Pemprov DKI harus mendapatkan laporan keuangan yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan itu harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Dan rencana pembayaran biaya pokok dan bunga dari obligasi, Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan pendapatan dari sector pajak dan keuntungan dari Badan Usaha Milik Daerah yang akan segera go public.
                Penanganan masalah pembiayaan pembangunan MRT menggunakan surat obligasi daerah merupakan solusi yang baik selama pemerintah mampu membayar investasi jangka panjang dari investor dan masyarakat tersebut. Dimana dalam hal ini DKI Jakarta yakin mampu membayar dengan pengoptimalan dari APBD dan pendapatan dari berbagai sector pajak. Penerbitan obligasi daerah ini juga diharapkan dapat menyerap dana masyarakat yang pada akhirnya diperuntukkan bagi pembangunan Jakarta juga. Selain itu dengan adanya obligasi daerah yang akan diterbitkan Pemprov Jakarta merupakan terobosan positif mengingat adanya keterbatasan dari anggaran yang sudah ada untuk anggaran pembangunan transportasi massal tanpa harus mengandalkan pinjaman dari luar negeri. Mengingat surat obligasi daerah yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta merupakan surat obligasi daerah pertama yang diterbitkan, diharapkan mampu membuat daerah lain untuk lebih lagi menggali sumber pembiayaan pembangunan yang dibutuhkan untuk kemajuan daerahnya menggunakan surat obligasi daerah sebagai investasi jangka panjang dari masyarakatnya.