Selasa, 11 Januari 2011

Obligasi Daerah Sebagai Pembiayaan Pembangunan MRT di Jakarta


              
                Sebagai kota Metropolitan, kota Jakarta terus berkembang begitu pula dengan jumlah penduduk yang ada di dalamnya.  Penduduk seluruh DKI Jakarta pada  tahun 2008 sudah mencapai 8,9 juta jiwa. Pada siang hari, jumlah penduduk Jakarta bertambah menjadi 10,2 juta  karena  banyaknya  penglaju/komuter  dari  wilayah  Jabodetabek.  Angka tersebut menunjukkan volume perjalanan manusia (person trips) sebesar 17,2 juta  perjalanan  per  hari. Kondisi tersebut jika tidak tidak diimbangi dengan adanya perkembangan kebijakan dari masalah transportasinya maka diprediksikan beberapa tahun mendatang kota Jakarta akan mengalami kemacetan total. Melihat kondisi yang demikian maka sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta menjadikan pembangunan moda transportasi massal sebagai prioritas utama yang kiranya dapat terealisasi sesegera mungkin.
Pembangunan moda transportasi massal atau yang sering juga disebut dengan MRT (Mass Rapid Transportation) yang direncanakan oleh Pemprov DKI diharapkan dapat terrealiasi pada tahun2016. Untuk merealisasikan pembangungan transportasi massal tersebut, Pemprov DKI memiliki PT. MRT sebagai penyelenggara yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta.
                Proyek pembangunan MRT di Jakarta ini memerlukan pembiayaan yang cukup besar yaitu berkisar Rp 90 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membiayai dua koridor, yakni Koridor Selatan-Utara sepanjang 21,7 km (Lebak Bulus-Bundaran HI-Kampung Bandan) dan Koridor Timur-Barat (wilayah DKI Jakarta-Tangerang-Bekasi) sepanjang 83 km. Koridor Selatan-Utara pembangunannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap I pembangunannya memerlukan dana Rp 14 triliun sedangkan untuk pembangunan tahap II dengan memerlukan investasi sekitar 7,2 triliun. Dan pembangunan Koridor Timur-Barat, dana yang diperlukan sekitar Rp 68,8 triliun. Dalam pembiayaan pembangunan proyek yang sudah mulai dipersiapkan di tahun 2011 ini Pemprov DKI mendapatkan pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebesar 120 miliar yen (Rp 12,8 triliun) untuk pembangunan tahap I Koridor Selatan-Utara dan sisanya berupa dana pendampingan dari APBD dan APBN. Adapun bentuk dukungan pemerintah pusat sebesar 42% yang disepakati sebagai hibah kepada Pemprov DKI, sedangkan sisanya yang 58%  menjadi penerusan pinjaman yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI. Tahap II akan melanjutkan jalur Selatan-Utara dari Bundaran HI ke Kampung Bandan, yang akan mulai dibangun sebelum tahap I beroperasi dan ditargetkan beroperasi paling lambat 2020. Sedangkan, Koridor Barat-Timur saat ini sedang dalam tahap studi kelayakan, dan diharapkan bisa beroperasi paling lambat pada 2027.
                Melihat kondisi masih banyaknya kekurangan sumber pembiayaan dalam pembangunan proyek MRT ini sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta memikirkan jalan lain agar proyek ini dapat berjalan dan memberi manfaat pada masyarakat. Langkah lain yang dapat ditempuh adalah  dengan menerbitkan municipal bond (obligasi daerah). Langkah ini sebenarnya sudah mulai direncanakan Pemprov DKI sejak tahun 2009 yang lalu, namun belum terrealisasi sampai saat ini.  Secara singkat obligasi daerah yang dapat dikeluarkan oleh Pemprov adalah surat utang jangka panjang dari penerbit obligasi ,dalam hal ini Pemprov DKI yang dapat dikatakan sebagai peminjam, kepada pemegang obligasi ,yaitu masyarakat sebagai pemberi pinjaman, beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Syarat terpenting untuk penerbitan surat obligasi adalah Pemprov DKI harus mendapatkan laporan keuangan yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan itu harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut. Dan rencana pembayaran biaya pokok dan bunga dari obligasi, Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan pendapatan dari sector pajak dan keuntungan dari Badan Usaha Milik Daerah yang akan segera go public.
                Penanganan masalah pembiayaan pembangunan MRT menggunakan surat obligasi daerah merupakan solusi yang baik selama pemerintah mampu membayar investasi jangka panjang dari investor dan masyarakat tersebut. Dimana dalam hal ini DKI Jakarta yakin mampu membayar dengan pengoptimalan dari APBD dan pendapatan dari berbagai sector pajak. Penerbitan obligasi daerah ini juga diharapkan dapat menyerap dana masyarakat yang pada akhirnya diperuntukkan bagi pembangunan Jakarta juga. Selain itu dengan adanya obligasi daerah yang akan diterbitkan Pemprov Jakarta merupakan terobosan positif mengingat adanya keterbatasan dari anggaran yang sudah ada untuk anggaran pembangunan transportasi massal tanpa harus mengandalkan pinjaman dari luar negeri. Mengingat surat obligasi daerah yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta merupakan surat obligasi daerah pertama yang diterbitkan, diharapkan mampu membuat daerah lain untuk lebih lagi menggali sumber pembiayaan pembangunan yang dibutuhkan untuk kemajuan daerahnya menggunakan surat obligasi daerah sebagai investasi jangka panjang dari masyarakatnya.

5 komentar:

  1. artikelnya bagus ..:)

    oiya saya mau tnya ni.. apa alasan anda menggunakan obligasi daerah? Apa anda yakin pemerintah mampu melunasi hutangnya.. Seperti permasalahan Pembangunan Jembatan Suramadu pemerintah masih memliki hutang pada investor"nya.
    mksih ..:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. terima kasih bwt komennya..:)
    alasan saya memilih alternatif pmbiayaan dgn obligasi daerah selain spt yg sdh saya sbut d artikel jg krn obligasi daerah sama spt pemerintah meminta bantuan kpd masy utk membantu pembiayaan pembangunan tanpa hrs menggunakan pinjaman dr swasta. Sedangkan utk masy sndri jg mndapatkn keuntungan dgn berinvestasi jangka panjang kpd pemerintah.
    Menurut saya pemerintah mampu utk membayar hutangnya selama bs memaksimalkan pndptan dr sektor pajak dan hasil operasional dr MRT itu sendiri.

    BalasHapus
  3. Apa hal mendasar yg membuat anda memilih obligasi dalam sistem Pembiayaan MRT ?
    dari artikel anda, MRT memerlukan dana yg sangat besar yaitu 90 T, bagaimana jika setelah menggunakan obligasi ternyata danany masih kurang dan pembangunanny ditengah2 berhenti ?

    terima kasih,,

    BalasHapus
  4. Hal mendasar yang membuat saya memilih obligasi daerah adalah karena dgn obligasi pemerintah dpt lbh mengeksplorasi sumber pembiayaan pembangunan yg berasal dr masyarakat sendiri.Dan dgn obligasi masyarakat jg akan berinvestasi utk pembangungan daerahnya sendiri yg nanti manfaat dr pembangunan itu jg akan dinikmati masyarakt sndri.
    Biaya utk pembngunan MRT ini memang memakan biaya yg besar, dan jika dana yg didapat dr obligasi blum dpt menutupi kekurangan dana maka alternatif lain yg dpt dilakukan adalah dengan sistem BOT dengan swasta, yg pd akhir kontrak pihak swasta akan mengembalikan proyek kpd pemerintah. Namun dlm hal ini tetap alternatif utama adl obligasi krn utk penerapan sistem dr masyarakat dan utk masyarakat sendiri.
    Terima kasih, smoga dpt menjawab pertanyaan anda..

    BalasHapus